BANDUNG, polban.ac.id – Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441H Tahun 2020.

Rilis SBMPN 2020