BANDUNG, polban.ac.id – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2O20 dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 366O4/A3/ KP/2O2O serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap sterilisasi seluruh ruang kerja, ruang kelas, laboratorium, ruang workshop yang telah selesai dilaksanakan di lingkungan Politeknik Negeri Bandung, dengan ini diputuskanhal-hal sebagai berikut:

SE No. 10 tentang Pedoman bagi Pegawai yang bekerja dari rumah _001

Catatan: absensi online melalui aplikasi simpeg (simpeg.polban.ac.id) pada tab absensi. Bagi yang masih memiliki kendala login dapat menghubungi Eko M. Yanuar (0877-2228-3015)

Cara Mudah Melakukan Absesi Kehadiran di Simpeg